| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO bersama-sama dengan Saksi AMBO SAKKA Alias AMBO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar jam 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Cemerlang, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, |