Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABD.GAFUR LAMADAU Alias PURO, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 16.30 wita bertempat di Jl. Cendana Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan pemufakatan jahat yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, |