Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Lwk I MADE SAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE SAJI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ERYCH W. SOHAT. SH. MHI MADE SAJI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada I MADE SAJI selaku Pemohon untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 343/Piondo dari Nama Muh Dar  dirubah menjadi Nama Pemohon atas lahan seluas 7.500M2 Tertanggal 05 Maret 1990, yang terletak di Desa Piondo, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai;
  3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melakukan Pengurusan Surat-Surat demi keperluan balik nama dari Muh Dar menjadi nama Pemohon pada Instansti Pemerintah dan atau Lembaga organisasi profesi Kenotariatan berkaitan dengan maksud dalam Permohonan Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sesuai hukum;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak