Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ZIDAN pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Jalan Lipu Laing RT.011/RW.06 Kelurahan Dodung Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. |