| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I RONI SALEMO alias CING bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI YUDA alias UDI pada hari senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Patoloan yang beralamat di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Kabupaten Banggai, maka Pengadilan Negeri Luwuk berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Nakotika Golongan I, |