| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Lwk | Dety Pakaya | 1.Kamarudin Miling alias Tatu Miling 2.Ramla Miling 3.Hardi Miling 4.Aswan Miling 5.Eklepina Miling 6.Kamran Mambuhu 7.Kamhar Mambuhu 8.Kepala Desa Boyou 9.Camat Luwuk Utara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Lwk | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa objek sengketa berupa bidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, berukuran Panjang + 100 meter, lebar + 30 meter, luas + 3.000 meter, dengan batas-batas :
Adalah milik Penggugat. 3.Menyatakan bahwa penguasaan objek sengketa yang dilakukan oleh Ahli Waris Miling in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 4.Menyatakan batal demi hukum setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Surat Keterangan tertanggal Boyou 17 Juni 1995, termasuk segala bentuk surat, keterangan, akta penegasan hak yang diterbitkan oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX yang menerangkan kepemilikan Miling in casu Ahli Warisnya atas bidang tanah yang meliputi bidang tanah objek sengketa. 5.Menghukum Ahli Waris Miling in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ataukah pihak lainnya yang memperoleh hak dari Ahli Waris Miling yang menguasai atau berada diatas objek sengketa untuk segera membongkar bangunan dan/atau mengosongkan objek sengketa, setelah mana menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya. 6.Menghukum Ahli Waris Miling in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar Ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap tahun terhitung sejak Tahun 2023 sampai pada saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat, seketika dan sekaligus. 7.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya verzet, banding dan kasasi. 8.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini. 9.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini. 10.Mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
