| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp134.478.517,-(seratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh belas rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik nomor 1171/ Kel.Maahas atas nama Hatia Laato, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|