Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Lwk PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk Unit Luwuk 1.Udin Ladenda
2.Hatia
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk Unit Luwuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Udin Ladenda
2Hatia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.478.517,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, kepada Penggugat Sebesar Rp134.478.517,-(seratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh belas rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik nomor 1171/ Kel.Maahas atas nama Hatia Laato, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak