Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Lwk Muhamad AB Diay 1.Hasniati Iadja
2.Yanti Lapanja, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad AB Diay
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erik CahyonoMuhamad AB Diay
Tergugat
NoNama
1Hasniati Iadja
2Yanti Lapanja, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan  TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matigedaad).
  3. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil maupun In Matriil kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus Tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  4. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas nama Hasniati Iadja TERGUGAT II sebidang Tanah Perkebunan dengan Luas ± 1 (satu) Ha yang didalamnya Terdapat satu buah rumah semi Permanen serta didalamnya tumbuh 54 (lima Puluh Empat) Pohon Kelapa yang terletak diwilayah Gule desa Lokotoy, Kecamatan Banggai utara, kabupaten Banggai Laut dengan Batas-batas sebagai Berikut : Sebelah utara berbatas dengan tanah Mas misrin. Sebelah Timur berbatas dengan Sdr jukman. Sebelah selatan berbatas dengan tanah Sdr Risman. Sebelah barat berbatas dengan tanah Milik Sdr Nusir.
  5. Menghukum TERGUGAT 1 TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom)  sebesar Rp 200.000,00,-(Dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini.
  6. Menghukum  TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  7. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, banding Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II (Uitvoerbar Bij Vorraad).
  8. Membebankan kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.   

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon menjatuhkan putusan yang seadil adilnya   (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak