| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Luwuk berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak pada tanah areal kurang lebih seluas 2.653 m?2;, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 128/Pid.B/2013/PN.Lwk;
- Menyatakan Tergugat telah menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan menikmati tanah milik Penggugat sebagai bagian dari badan jalan tanpa memberikan pembayaran atau ganti kerugian yang layak kepada Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan menikmati tanah Penggugat sebagai bagian dari badan jalan tanpa pembayaran merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 10.320.000.000,- (sepuluh miliar tigaratus:duapuluh juta rupiah), yang meliputi Panjang tanah 215 (dua ratus lima belas) Meter di kalikan Lebar tanah 8 (delapan) Meter sehingga total Luasan tanah berjumlah 1.720 M2, Luasan tanah 1.720 M2 di kalikan harga tanah saat ini Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) permeter persegi;
- Menyatakan apabila jumlah kerugian materiil sebagaimana petitum angka 6 belum dapat ditentukan secara pasti pada saat gugatan diajukan, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sesuai jumlah yang terbukti berdasarkan pengukuran teknis, penilaian ahli independen dan/atau Kantor Jasa Penilai Publik dalam persidangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah), atau jumlah lain yang menurut Majelis Hakim patut dan adil, akibat ketidakpastian hak yang berkepanjangan, tekanan batin, terganggunya kegiatan usaha, serta terhambatnya pemulihan nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran seluruh kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya, sepanjang Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat hukumnya terpenuhi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono). |