| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PADLI S NANDU Alias PADI pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WITA, hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, dan hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Sumber Agung, Kec. Nuhon, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, |