Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan ganti nama anak Pemohon dari nama MUH ANGGA menjadi ANDI AGAM PETTA SAU;
- Memberikan Izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk memberikan catatan pinggir tentang; Pergantian Penulisan tentang Ganti Nama Anak Pemohon Tertulis MUH ANGGA menjadi ANDI AGAM PETTA SAU, Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 7201-LT-18052016-0056;
- Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono... |