| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ISMAIL MARJUKI alias ISMAIL, pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di Teras Rumah Saksi Korban KATINAH di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. |