| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat secara keseluruhan sebanyak 50.571.250,- (lima puluh juta, lima ratus tujuh puluh satu ribu, dua ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril Penggugat secara keseluruhan sebanyak Rp 17.600.000,- (tujuh belas juta, enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil- adilnya. |