Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Lwk Ni Made Suminiati Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Suminiati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIFIN BONDE, S.H.Ni Made Suminiati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Ibu kandung dari anak yang bernama: NI KOMANG CITRA ARYANTI Tempat Tanggal Lahir : Luwuk, 22 Oktober 2012 sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7201-LT-06092013-0018 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten Banggai pada tanggal 06 September 2013 Sehingga oleh karenanya berwenang untuk mewakili anak tersebut mengenai  segala perbuatan hukum, di dalam dan di luar Pengadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Memberikan Izin kepada Pemohon selaku ibu Kandung dari anak yang bernama: NI KOMANG CITRA ARYANTI Tempat Tanggal Lahir : Luwuk, 22 Oktober 2012 sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7201-LT-06092013-0018;Dalam melakukan tindakan hukum menandatangani surat-surat yang berkaitan    dengan proses Balik nama Sertifikat di Notaris;
  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak