Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Lwk Putu Diana Andriyani, S.H. ERNA DEWI YARNI Alias ERNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-627/P.2.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Diana Andriyani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNA DEWI YARNI Alias ERNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ERNA DEWI YARNI Alias ERNA pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kos milik Terdakwa beralamat di Jl. Gunung Colo, Kel. Mangkio Baru, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”,

Pihak Dipublikasikan Ya