Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2024/PN Lwk PT Donggi Senoro LNG 1.Bupati Kabupaten Banggai
2.Wakil Bupati Kabupaten Banggai
3.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banggai (dahulu Asisten Tata Praja Kabupaten Banggai)
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
5.Kepala Bagian Pemerintahan pada Kantor Bupati Banggai (dahulu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan OTDA.SETDA Kabupaten Banggai)
6.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai (dahulu Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Banggai)
7.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banggai (dahulu Kepala Dinas Permukiman dan Tata Kota Kabupaten Banggai
8.Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai (dahulu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banggai)
9.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai (dahulu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai)
10.Kepala Seksi Hak-Hak atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
11.Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Banggai
12.Ca
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Donggi Senoro LNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Octovian S.H.PT Donggi Senoro LNG
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Banggai
2Wakil Bupati Kabupaten Banggai
3Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banggai (dahulu Asisten Tata Praja Kabupaten Banggai)
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
5Kepala Bagian Pemerintahan pada Kantor Bupati Banggai (dahulu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan OTDA.SETDA Kabupaten Banggai)
6Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai (dahulu Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Banggai)
7Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banggai (dahulu Kepala Dinas Permukiman dan Tata Kota Kabupaten Banggai
8Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai (dahulu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banggai)
9Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai (dahulu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai)
10Kepala Seksi Hak-Hak atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
11Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Banggai
12Camat Kecamatan Batui
13Kepala Desa Uso
14Hadija
15Bara Api
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 40/Desa Uso tanggal 27 Juli 2012 atas nama PT Donggi-Senoro LNG yang terletak di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan Surat Ukur No. 208/Uso/2012, tertanggal 27 Juli 2012, luas 1.884.387 m2 dengan tanda-tanda batas tugu-tugu beton sesuai PMNA/KBPN No. 2 Tahun 1997 Pasal 22 ayat 1 e.
  4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum secara mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 04/Desa Uso tanggal 28 Maret 1995 atas nama Hadija yang terletak di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan gambar situasi No. 60/1995 tertanggal 17 Januari 1995, luas tanah 12.051 m2.
  5. Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Luwuk untuk menyita Sertifikat Hak Milik No. 04/Desa Uso tanggal 28 Maret 1995 atas nama Hadija yang terletak di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan gambar situasi No. 60/1995 tertanggal 17 Januari 1995, luas tanah 12.051 m2 dari pihak manapun yang menguasainya.
  6. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk mencoret Sertifikat Hak Milik No. 04/Desa Uso tanggal 28 Maret 1995 atas nama Hadija yang terletak di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan gambar situasi No. 60/1995 tertanggal 17 Januari 1995, luas tanah 12.051 m2 dari daftar buku tanah dan daftar umum lainnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sejumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

ATAU, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak