Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/PDT.G/2012/PN.LWK 1.SYAFI'I, KR
2.SALMI
1.FERDIYANTO COKRO PANUS
2.FRANSISCA WONG
3.EKO SUCAHYONO
4.CHARLI LATUMAHIMA
5.JACUB MUHAMAD, ST
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 47/PDT.G/2012/PN.LWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFI'I, KR
2SALMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FERDIYANTO COKRO PANUS
2FRANSISCA WONG
3EKO SUCAHYONO
4CHARLI LATUMAHIMA
5JACUB MUHAMAD, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Propisi

Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan ruko milik Tergugat I dan Tergugat II serta menangguhkan pemanfaatan ruko sejak putusan provisi ini dibacakan hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
  3. Membongkar bangunan ruko milik Tergugat I dan Tergugat II serta mengembalikan tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 30 m.
  4. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian untuk perbaikan toko penggugat yang rusak dikarenakan pembangunan ruko milik Tergugat I ddan Tergugat II sebesar Rp. 46.000.926,96,- (empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam koma sembilan enam) yang dibayarkan tanggung renteng secara tunai seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian barang-barang milik Penggugat yang rusak berupa : sepatu sebanyak 380 pasang dengan nilai jual dirata-ratakan seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sehingga nilai kerugiannya berjumlah Rp. 26.600.000,- (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah). Yang dibayarka tanggung renteng, secara tunai seketika dan sekaligus.
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas hilangnya keuntungan selama Penggugat tidak berjualan selama 7 bulan x Rp. 72.999.867 = Rp. 510.990.669 (lima ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan tanggung renteng secara tunai dan seketika dan sekaligus.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatois beslag) yang lebih dahulu telah diletakkan diatas harta dan benda yang tidak bergerak berupa I tanah kintal yang diatasnya terdapat toko yang terletak dijalan sudirman No. 30 Luwuk.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immateril akibat rasa sakit hati, capek, marah, tekanan psikologis akibat telah dilecehkannya harga diri dan martabat Penggugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus.
  9. Menghukum pula para Tergugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan terhitung sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan para Tergugat melaksanakan putusan.
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak