| Petitum |
Dalam Propisi
Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan ruko milik Tergugat I dan Tergugat II serta menangguhkan pemanfaatan ruko sejak putusan provisi ini dibacakan hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
- Membongkar bangunan ruko milik Tergugat I dan Tergugat II serta mengembalikan tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 30 m.
- Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian untuk perbaikan toko penggugat yang rusak dikarenakan pembangunan ruko milik Tergugat I ddan Tergugat II sebesar Rp. 46.000.926,96,- (empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam koma sembilan enam) yang dibayarkan tanggung renteng secara tunai seketika dan sekaligus.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian barang-barang milik Penggugat yang rusak berupa : sepatu sebanyak 380 pasang dengan nilai jual dirata-ratakan seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sehingga nilai kerugiannya berjumlah Rp. 26.600.000,- (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah). Yang dibayarka tanggung renteng, secara tunai seketika dan sekaligus.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas hilangnya keuntungan selama Penggugat tidak berjualan selama 7 bulan x Rp. 72.999.867 = Rp. 510.990.669 (lima ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan tanggung renteng secara tunai dan seketika dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatois beslag) yang lebih dahulu telah diletakkan diatas harta dan benda yang tidak bergerak berupa I tanah kintal yang diatasnya terdapat toko yang terletak dijalan sudirman No. 30 Luwuk.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immateril akibat rasa sakit hati, capek, marah, tekanan psikologis akibat telah dilecehkannya harga diri dan martabat Penggugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus.
- Menghukum pula para Tergugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan terhitung sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan para Tergugat melaksanakan putusan.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|