Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2026/PN Lwk Ismi Ramadhoni, S.H. DARIL FADLI Alias ARIL KAHOHON Alias ARIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1274 /P.2.11/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ismi Ramadhoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIL FADLI Alias ARIL KAHOHON Alias ARIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DARIL FADLI Alias ARIL KAHOHON Alias ARIL, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban LAHMUDIN UMRA Alias MUDIN,

Pihak Dipublikasikan Ya