Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2026/PN Lwk FENNY SANGKANING RAHAYU 1.BUPATI BANGGAI
2.KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT dan DESA (DPMD) Kabupaten Banggai
3.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK Indonesia,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FENNY SANGKANING RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HFENNY SANGKANING RAHAYU
Tergugat
NoNama
1BUPATI BANGGAI
2KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT dan DESA (DPMD) Kabupaten Banggai
3KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK Indonesia,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 288.750.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan putusan PTUN Palu Nomor 23/G/2025/PTUN.PL dan Putusan PTUN Makassar Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS, adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp288.750.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.54.225.000.000 (lima puluh empat milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atasĀ  harta kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Banggai, termasuk namun tidak terbatas pada rekening kas daerah/APBD Kabupatern Banggai, serta aset lain yang tidak digunakan langsung untuk kepentingan jabatan publik, guna menjamin pembayaran ganti rugi sebagaimana amar putusan ini;
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk, untuk melaksanakan sita jaminan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR/Pasal 261 Rbg;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak