| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan putusan PTUN Palu Nomor 23/G/2025/PTUN.PL dan Putusan PTUN Makassar Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS, adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp288.750.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.54.225.000.000 (lima puluh empat milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atasĀ harta kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Banggai, termasuk namun tidak terbatas pada rekening kas daerah/APBD Kabupatern Banggai, serta aset lain yang tidak digunakan langsung untuk kepentingan jabatan publik, guna menjamin pembayaran ganti rugi sebagaimana amar putusan ini;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk, untuk melaksanakan sita jaminan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR/Pasal 261 Rbg;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono); |