Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Lwk PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk Albar Bachri Kalabe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk
Tergugat
NoNama
1Albar Bachri Kalabe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.221.600,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04782122000004 tertanggal 24 November 2022  -- berikut segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan 1 unit kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merek/Jenis : TOYOTA NEW INNOVA.G 2.0 CC

Tahun : 2009

Warna : HITAM METALIK

Nomor Rangka : MHFXW426492147605

Nomor Mesin: 1TR6826053

Nomor Polisi: DN 1397 CJ

Adalah sah sebagai milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran akibat dari telah diterimanya pembiayaan
    sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04782122000004 tertanggal 24 November 2022 -- berikut segala lampirannya, adalah merupakan perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar ganti kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat Ingkar Janji atau Wanprestasi
    yang dilakukan oleh Tergugat atas PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04782122000004 tertanggal 24 November 2022  -- berikut segala lampirannya --, yaitu membayar secara tunai seketika dan sekaligus seluruh sisa hutang/angsuran, yang total jumlahnya sebesar Rp. 123.221.600.- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :

- Sisa nilai angsuran tertanggal 06 Desember 2023
  angsuran Rp. 3.788.500 X 29 Bulan                              = Rp. 109.866.500

- Denda keterlambatan pertanggal ….                       = Rp.   13.355.100 +

       Total Utang Yang Harus Dibayarkan                             = Rp. 123.221.600

  1. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 di atas, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat atas objek jaminan pelunasan hutang untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa 1 unit barang/kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merek/Jenis : TOYOTA NEW INNOVA.G 2.0 CC

Tahun : 2009

Warna : HITAM METALIK

Nomor Rangka : MHFXW426492147605

Nomor Mesin: 1TR6826053

Nomor Polisi: DN 1397 CJ

  1. Menyatakan menurut hukum jika Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela barang kendaraan milik
    Penggugat yaitu : 1 (satu) unit kendaraan sebagaimana pada petitum angka 6
    di atas, maka Pengadilan Negeri Luwuk dapat menggunakan kewenangannya jika perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan eksekusi atas kendaraan sebagaimana deskripsi pada petitum angka 6 di atas, sehingga dapat dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat ;
  2. Menyatakan menurut hukum jika ternyata barang/kendaraan pada petitum angka 6 yang hendak di eksekusi tersebut telah dialihkan dan tidak tau keberadaannya, maka beralasan menurut hukum untuk Tergugat menyerahkan asset milik Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
    Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak
    melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya hukum keberatan, perlawanan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;


SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak