Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Lwk ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA, S.H. HERMIN Alias UMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-377/P.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMIN Alias UMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERMIN Alias UMI pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Danau Toba No. 313, Kel. Bungin, Kec. Luwuk, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

Pihak Dipublikasikan Ya