| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FENGKI TAATI Alias FENGKI pada hari Kamis Tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. |