Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Lwk Ismi Ramadhoni, S.H. RAHMAD P ASI Alias AMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 14 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 729 /P.2.11/Enz.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ismi Ramadhoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD P ASI Alias AMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa RAHMAD P ASI alias AMAD selanjutnya disebut sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan ini, pada hari Kamis tanggal 21 November 2025 sekira pukul 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pulau Komodo Kel/Desa Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”,

Pihak Dipublikasikan Ya