| Dakwaan |
Bahwa RAHMAD P ASI alias AMAD selanjutnya disebut sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan ini, pada hari Kamis tanggal 21 November 2025 sekira pukul 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pulau Komodo Kel/Desa Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, |