Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Lwk HARYANTY CHANDRA 1.IDUL M.IDO
2.MASTO IDO
3.SUTRISNO M.IDO
4.OYO MALIANG
5.LUKIA MALIANG
6.REHAN S.MORINTOH
7.HANI S.MORINTOH
8.RUSLAN K.HAMANI
9.HAPSIAH K.HAMANI
10.ROSMIATI K.HAMANI
11.SRI NURHAYATI K.HAMANI
12.MARWAN K.HAMANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYANTY CHANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUN HIPAN,S.H.,M.HHARYANTY CHANDRA
Tergugat
NoNama
1IDUL M.IDO
2MASTO IDO
3SUTRISNO M.IDO
4OYO MALIANG
5LUKIA MALIANG
6REHAN S.MORINTOH
7HANI S.MORINTOH
8RUSLAN K.HAMANI
9HAPSIAH K.HAMANI
10ROSMIATI K.HAMANI
11SRI NURHAYATI K.HAMANI
12MARWAN K.HAMANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1URIANI B.SALINAWA
2RANI B.SALINAWA
3DJAENA SALINAWA
4BASIA SALINAWA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan atas objek sengketa sah dan berharga ;
  3. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa bidang tanah yang terletak di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1957 Tahun 2012, dengan nama Pemegang Hak HARYANTY CHANDRA dengan batas-batas tanah milik Penggugat tersebut adalah sebagai berikut : Utara dengan Tanah Negara / Tanah Milik Jufry Kambey ; Timur dengan Jalan Raya ; Selatan dengan Tanah Milik Jufry Kambey ; Barat dengan Tanah Pemda. Adalah milik Penggugat ; HARYANTY CHANDRA ;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat, yaitu Tergugat I sd. Tergugat XI yang menguasai dan mendirikan bangunan rumah tinggal di atas objek sengketa adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas bidang tanah objek sengketa yang mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan bidang tanah sengketa setelah mana menyerahkan bidang tanah objek sengketa dalam keadaan sebagaimana sebelumnya ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, dengan perincian : Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak Tahun 2020 hingga saat dibayarkannya kerugian tersebut ; Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seketika dan sekaligus ;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan Upaya verzet, banding dan kasasi ;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ;
  10. Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak