| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sita jaminan atas objek sengketa sah dan berharga ;
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa bidang tanah yang terletak di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1957 Tahun 2012, dengan nama Pemegang Hak HARYANTY CHANDRA dengan batas-batas tanah milik Penggugat tersebut adalah sebagai berikut : Utara dengan Tanah Negara / Tanah Milik Jufry Kambey ; Timur dengan Jalan Raya ; Selatan dengan Tanah Milik Jufry Kambey ; Barat dengan Tanah Pemda. Adalah milik Penggugat ; HARYANTY CHANDRA ;
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat, yaitu Tergugat I sd. Tergugat XI yang menguasai dan mendirikan bangunan rumah tinggal di atas objek sengketa adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas bidang tanah objek sengketa yang mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan bidang tanah sengketa setelah mana menyerahkan bidang tanah objek sengketa dalam keadaan sebagaimana sebelumnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, dengan perincian : Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak Tahun 2020 hingga saat dibayarkannya kerugian tersebut ; Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan Upaya verzet, banding dan kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ;
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|