Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2026/PN Lwk Ismi Ramadhoni, S.H. ALEK WADING Alias AMBON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-863 /P.2.11/Enz.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ismi Ramadhoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEK WADING Alias AMBON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ALEK WADING alias AMBON selanjutnya disebut sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan ini, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.

Pihak Dipublikasikan Ya