| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AMIN SUBEKTI Alias AMIN pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Bangketa Kec. Nuhon Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. |