| Dakwaan |
- Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP.dan atau Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 .Tentang Penyesuaian Pembatasan Tindak Pindana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana.Yang di ketahui Terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober sekitar jam 17.30 Wita.bertempat di Desa gori-gori Kec Batui Selatan Kab Banggai. Yang mana di duga telah dilakukan oleh /Tersangka terdakwa saudara SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI Awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober sekitar jam 17.30 Wita. korban yang saat itu sedang berada di depan rumah korban sedang asik mencuci motor milik korban .tiba-tiba Tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI datang dan langsung menemui korban sambil berkata “ KENAPA NGANA BA LAPOR SAMA MAMAMU?” korban kemudian menjawab dengan kata “ KENAPAKAH ,MASIH ADA MAMAKU!”Kemudian keduanya yakni Tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI dan korban terlibat cek-cok mulut dimana tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI kembali mengatakan kata : KALAU MUKA SUDAH JELEK,ITU SIFAT KASIH BAGUS .”kepada korban sehingga korban saat itu tidak terima dan berdiri sambil berjalan menuju arah muka dari tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI sambil berkata “ KASIH BAIK KAMU PE MULUT,SAMBIL MENUJU BAHU DARI TERSANGKA SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI ,” kamudian karena TERSANGKA SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI tidak terima apa yang korban sampaikan,tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI kemudian menjawab dengan kata “ KASIH BAE JUGA KAMU PE MULUT SAMBIL MENUNJUK HIDUNG KORBAN ”dan seketika ketika korban hendak menuju muka tersangka Tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI , tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI langsung menampar muka korban tepatnya pada bagian pipi kiri korban dengan menggunakan tangan kanan dari tersangka SITI AMIN N.POLOLI Alias SITI dengan menggunakan tangan terbuka atau tamparan sebanyak 1 (satu) kali sehingga saat itu korban menangis.
|