Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas Surat Penyerahan No. 593/24/Kec.Luwuk Timur, luas 2.500 M2 adalah milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penggugat adalah pemilik sebidang lokasi tanah kosong yang terletak di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, yang berukuran panjang ± 50 (lima puluh) meter dan lebar ± 50 (lima puluh) meter dengan total luasan 2.500 M2. Berdasarkan Surat Penyerahan Nomor : 593/24/Kec.Luwuk Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan jalan poros bilalang, Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah sdri. Hj. Kalsum, Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah sdri. Hj. Kalsum, Sebelah Barat : Berbatasan dengan Laut
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03 Tahun 2013 milik PT. PLN (Persero) UP3 Luwuk UIW Suluttenggo selaku Tergugat I;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang lokasi tanah kosong berdasarkan Surat Penyerahan No. 593/24/Kec.Luwuk Timur, luas 2.500 M2 tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan sebidang lokasi tanah kosong kepada Penggugat sesuai dengan Surat Penyerahan No. 593/24/Kec.Luwuk Timur;
- Menghukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan tunai seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang/hari untuk setiap keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (uitvoorbarbijvoorad);
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequeo Et Bono); |