Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2026/PN Lwk Vega Handayani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vega Handayani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ida Kade Ardika S.HVega Handayani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.Menetapkan Pemohon (VEGA HANDAYANI) sebagai wali dari anak yang belum dewasa yakni :

  • JIVA PRADANA HARISANDI DAYANUN Lahir di Banggai, 17 Agustus 2024, Jenis Kelamin. Laki-Laki, Nik : 7201201708240001, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7201-LU-20082024-0001, yang dikeluarkan di Banggai pada tanggal 20 Agustus 2024 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten. Banggai; untuk dapat melakukan tindakan menandatangani dokumen-dokumen administrasi terkait persaratan Jual Beli tanah tersebut kepada pembeli maupun dihadapat Notaris sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor NIB : 19.03.000009618.0 Kelurahan. Maahas atas nama JODI PRAKOSO, dengan luas tanah + 1.046 M2 yang terletak di Kelurahan. Maahas, Kecamatan. Luwuk Selatan, Kabupaten. Banggai, Provinsi. Sulawesi Tengah;

3.Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Demikian permohonan ini diajukan, Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak