Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Juli kepada Penggugat sebesar Rp.132,118,254. (Seratus tiga puluh dua juta Seratus delapan belas ribu Dua ratus lima puluh empat rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Shm Nomor : 00147 Kec Bunta Atas Nama I Nyoman Astawa, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |