Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Lwk A Benteng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A Benteng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan ganti nama anak Pemohon dari nama MUH ANGGA menjadi ANDI AGAM PETTA SAU;
  3. Memberikan Izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk memberikan catatan pinggir tentang; Pergantian Penulisan tentang Ganti Nama Anak Pemohon Tertulis MUH ANGGA menjadi ANDI AGAM PETTA SAU, Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 7201-LT-18052016-0056;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak