Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2024/PN Lwk CV. LAMOTONO GROUP 1.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI LAUT (PPK)
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI LAUT
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq BUPATI KABUPATEN BANGGAI LAUT
4.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. LAMOTONO GROUP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Effendy Mokendji SH MHCV. LAMOTONO GROUP
Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI LAUT (PPK)
2KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANGGAI LAUT
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq BUPATI KABUPATEN BANGGAI LAUT
4KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
2SEKERTARIS DAERAH (SEKDA) KABUPATEN BANGGAI LAUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa KONTRAK KERJA nomor : 630/27/KONT/Pemb.Jemb-DAU/Dis.PUPR-BM/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dengan Nilai Kontrak harga sebesar Rp.875.686.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) antara PENGGUGAT dengan  TERGUGAT I adalah sah dan Mengikat ;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menerbitkan ADOKUMEN FINAL HAND OVER (FHO) atas KONTRAK KERJA nomor : 630/27/KONT/Pemb.Jemb-DAU/Dis.PUPR-BM/2020 tanggal 12 Agustus 2020 seketika tanpa syarat ;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa tagihan Prestasi Pekerjaan a quo sebesar Rp. 621.980.200 (enam ratus dua satu juta sembilan ratus delapan puluh  ribu dua ratu rupiah), yang akan diperhitungan dengan potongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Pekerjaan pembangunan jembatan Padingkian 2 Bentang 6 m kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020 kepada PENGGUGAT secara serta merta dan seketika sekaligus tanpa syarat apapun;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar kerugian inmateril yang di derita PENGGUGAT Rp.251.321.882 ( dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus delapan pulun dua rupiah)
  7. Mengukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan tersebut ;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangson) setiap hari sebesar Rp.500.000 (lima ratus rupiah) apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum apapunn (verzet, derden verzet, banding,kasasi,dan peninjauan kembali (PK));
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala Biaya yang timbul akibat dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

            Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq  Yang Mulia Majelis Hakim yang menerima dan Memeriksa Serta mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak