Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Lwk | Djon Katili | 1.Linawati Salingkat 2.Yuniarti Salingkat 3.Kartelawati Salingkat |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Lwk | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulakan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan objek sengketa Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai secara sepihak tanah milik Frans Katili tersebut, sebagaimana yang telah diuraikan dalam point 1 (satu) diatas, sebagiannya telah diklaim dan dikuasai oleh Para Tergugat seluas kurang lebih ± 8.000 M?2; (Delapan Ribu Meter Persegi), yang terletak di wilayah Padang Tu, Desa Uling, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
adalah sah tanah warisan milik Alm. Frans Katili; 3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah warisan milik Alm. Frans Katili adalah Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat dan ahli waris Alm. Frans Katili lainnya; 4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah yang dikuasai tanpa hak dalam objek sengketa I, II dan III kepada Penggugat dan bersama dengan ahli waris Almarhum Frans Katili lainnya; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil secara tanggung Renteng dengan rincian sebagai berikut:
(Tiga Ratus Juta Rupiah);
(Lima Puluh Juta Rupiah);
(dua ratus juta Rupiah);
(seratusjuta Rupiah) Jumlah Total Kerugian ; Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima puluh Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------- 6.Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa tersebut; 7.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap Objek Sengketa atau benda Bergerak maupun tidak bergerak milik para TERGUGAT yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita PENGGUGAT dan Ahli waris Alm. Frans Katililainnya sebagaimana dalam Gugatan ini; 8.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sejak Gugatan ini di Putuskan, dan atau berkekuatan Hukum Tetap dan pasti; 9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa Bantahan (verzet), Banding, kasasi atau upaya hukum lain dari paraTERGUGAT; 10.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |