| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALAMSYA J KASAEDA bersama-sama dengan RENDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wita, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wita, pada hari Senin 09 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wita dan 03.20 Wita, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wita dan 04.15 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari sampai Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah di Desa Cendana Pura, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, di depan rumah di Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, di samping rumah di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, di depan rumah di Desa Mansahang, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, di teras rumah di Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, di depan UGD Puskesmas Toili II Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana Pencurian “telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu”. |