| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUSDIANTO DATU ADAM Alias ANTO, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan rumah Terdakwa dan di teras masjid yang beralamat di Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, yang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “penganiayaan”. |