Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Yopie Mip.SH.MH | Gubernur Sulawesi Tengah | 2 | Hj. Ida Nursanti,SH.MH | Gubernur Sulawesi Tengah | 3 | Zulfikar,SH.MH | Gubernur Sulawesi Tengah | 4 | Erwin,SH | Gubernur Sulawesi Tengah | 5 | Irwanto,SH | Gubernur Sulawesi Tengah | 6 | Amir Pakude,SH | Gubernur Sulawesi Tengah | 7 | Syahrudin,SH | Gubernur Sulawesi Tengah | 8 | Kaharuddin Syah,SH.MH | Gubernur Sulawesi Tengah |
|
Petitum |
- Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan Perlawanan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi terhadap Objek milik Pelawan ;
- Memerintahkan untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi Lanjutan atas Permohonan Eksekusi Terlawan (Pemohon Eksekusi / Penyita) ;
- Menyatakan Putusan / Penetapan Nomor :
- Putusan Sela Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 02/Pdt.G/1996, Tanggal 04 Juni 1996 ;
- Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 02/Pdt.G/1996, Tanggal 09 Juli 1996 ;
- Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor : 81/Pdt/1996/PT.Palu, Tanggal 15 Januari 1999 ;
- Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 2351.K/Pdt/1997, Tanggal 02 Juni 1999 ;
- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 655.PK/200, Tanggal 13 Oktober 2003 ;
Tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat bagi Pelawan ;
- Menyatakan Tanah Pelabuhan Penyeberangan Fery, dengan batas-batas :
- Timur berbatas dengan Tanah Pemda dan Jalan Dolog ;
- Utara berbatas dengan tanah milik Sdr. Yanis Cibbas ;
- Selatan berbatas dengan Tanah Pemda ;
- Barat berbatas dengan laut ;
Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 Desa Simpong tahun 1988, Surat Ukur Nomor 2352 Tahun 1988 Tanggal 23 Desember 1988,luas 10.000 M2 dan Bangunan serta segalah asset yang ada diatasnya maupun di dalambangunan adalah Milik Pelawan dan dikeluarkan dari Objek Eksekusi ;
- Menyatakan Tanah / Lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dengan batas-batas :
- Timur berbatas dengan Tanah Pemda dan Jalan Dolog / Jalan Tan Malaka ;
- Utara Pelabuhan Penyeberangan / Pelabuhan Fery ;
- Selatan berbatas dengan Pabrik ;
- Barat berbatas dengan laut ;
-
- Menyatakan segala biaya yang timbul dalam Perlawanan ini ditanggung Terlawan ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum dari Terlawan
|