Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PDT.G/2013/PN.LWK I NYOMAN TARAM 1.WAYAN BENOA/ NYOMAN LINGGO ARSE
2.I NYOMAN BENOA SUKARYA
3.MADE TISTE
4.OMANG DANO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/PDT.G/2013/PN.LWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN TARAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAYAN BENOA/ NYOMAN LINGGO ARSE
2I NYOMAN BENOA SUKARYA
3MADE TISTE
4OMANG DANO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah/lokasi perkebunan yang tertunduk diwilayah Desa Kamiwangi, Kec. Toili Barat, Kab. Banggai dengan Luas kurang lebih 100 M2 x kurang lebih 100 m2 (kurang lebih 1 hekto are) dan batas-batas nya seperti dibawah ini :

- Utara dengan jalan usaha tani

- Timur dengan wayan benoa/jalan usaha tani

- Selatatan dengan raden nuraksa

- Barat dengan I Nyoman Taram / Penggugat adalah Hak milik / kepunyaan nengah sayub (almarhumah) sebagai isteri sah dari Penggugat.

3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah suami/ahli waris yang sah dari Nengah Sayub (almarhumah)

4. Menyatakan bahwa tanah/lokasi perkebunan yang menjadi objek sengketa adalah hak milik/kepunyaan Penggugat sebagaimana suami/ahli waris dari Nengah Sayub (almarhumah).

5. Menyatakan tindakan serta perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I,II,III, dan IV untuk menguasai objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum.

6. Menyatakan bahwa tindakan serta perbuatan Tergugat I,II,III, dan IV atas pembongkaran pagar tanah/lokasi Perkebunan yang menjadi sengketa adalah melanggar hukum.

7. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang diajukan Penggugat adalah sah dan mengikat.

8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang diajukan Tergugat I,II,III, dan IV adalah tidak sah dan batal demi hukum.

9. Menyatakan bahwa peletakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga.

10.Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat I,II,III, dan IV Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

11.Menghukum Tergugat I,II,III, dan IV untuk bersama-sama mengembalkan tanah/lokasi Perkebunan yang menjadi sengketa kepada Penggugat seperti semula dalam keadaan aman dan bebas.

12.Menghukum Tergugat I,II,III, dan IV untuk tanggung renteng membayar ganti rugi kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam seketika.

13.Menghukum Tergugat I,II,III, dan IV untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

14.Menghukum Terggugat I,II,III,dan IV atau siapa saja yang mendapat hak darinya harus tunduk dan taat pada isi putusan tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak