Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2019/PN Lwk Hatrina Tae 1.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
2.Kepolisian Resort Banggai Kepulauan
3.Kasat Reskrim Polrest Banggai Kepulauan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2019/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2019
Nomor Surat 01/Praper/V/2019
Pemohon
NoNama
1Hatrina Tae
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
2Kepolisian Resort Banggai Kepulauan
3Kasat Reskrim Polrest Banggai Kepulauan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon
  2. Menyatakan surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan(SP2HP) dengan no B/01/1/2019/Reskrim  yang di terbitkan oleh Termohon 11(dua) dan 111(tiga) Batal demi hukum
  3. Memerintahkan kepada Termohon 11(dua) dan Termohon 111(tiga)untuk melanjutkan penyelidikan perkara penyerobotan tanah berdasarkan laporan polisi no TBL/167/X/2018/Sulteng/Res-Bangkep/SKPT sampai kepenuntutan
  4. Menghukum kepada Termohon 1(satu),Termohon 11(dua) dan Termohon 111(tiga) untuk membayar uang kerugian sebesar 10.000.000.- secara tanggung rente.
Pihak Dipublikasikan Ya