| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat Adalah Ahli Waris yang sah dari A.R Datu Adam;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas 881 m2 (meter persegi) yang terletak di Jalan Sugiono/Jalan S Parman di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan S. Parman;
- Sebelah Timur : Jalan Sugiono (Dahulu Jalan Maleo);
- Sebelah Selatan : Lokasi Pasar Sentral Luwuk;
- Sebelah Barat : Tanah milik Benny Kobstan.
- Menyatakan TANAH OBJEK SENGKETA yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 97/Luwuk tanggal 10 Desember 1980, Gambar Situasi No. 13/1980 tanggal 19 Januari 1980, seluas 698 m?2; (meter persegi) atas nama Baharuddin Tjatjo (Suami/Orang Tua Para Tergugat) tersebut letaknya berada di dalam atau tumpang tindih sepenuhnya di atas sebagian bidang tanah milik Penggugat yang luas 881 m?2; (meter persegi);
- Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 97/Luwuk tanggal 10 Desember 1980, Gambar Situasi No. 13/1980 tanggal 19 Januari 1980, seluas 698 m?2; atas nama Baharuddin Tjatjo (Suami/Orang Tua Para Tergugat) yang sebagian tanah dalam sertipikat tersebut berada di dalam dan/atau bertumpang tindih dengan bidang tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 97/Luwuk tanggal 10 Desember 1980, Gambar Situasi No. 13/1980 tanggal 19 Januari 1980, seluas 698 m?2; (meter persegi) atas nama Baharuddin Tjatjo (Suami/Orang Tua Para Tergugat) yang sebagian tanah dalam sertipikat tersebut berada di dalam dan/atau bertumpang tindih dengan bidang tanah Penggugat yang luas 881 m?2; (meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa, dan menghentikan segala aktivitas di lokasi objek sengketa, bila perlu dengan bantuan aparat negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara aquo;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta-merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tiap harinya kepada PENGGUGAT apabila tidak melaksanakan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau mohon putusan yang adil, apabila majelis hakim berpendapat lain (ex aequo et bono). |