| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RISNO MUHAMAD Alias NO, pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, berhubung Terdakwa ditemukan dan ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Luwuk daripada kedudukan tempat pada Pengadilan Negeri Palu (yaitu daerah hukum tindak pidana itu dilakukan) maka berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Luwuk berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |