Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Lwk Ahmad Jalaluddin, S.H. PARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-552/P.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Jalaluddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PARDI alias SUPARDI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Korban LILIK SARYATI alias LILIK yang beralamat di Desa Argomulyo Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu".

Pihak Dipublikasikan Ya