Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Para Pemohon Aren Kountul dan Hajimuna Halor adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama, pada tanggal 17 Juni 2012, yang dilaksanakan di Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK), adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan ijin/perintah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai Laut, untuk mendaftarkan dan mencatat perkawinan Para Pemohon tersebut ke dalam daftar Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Perkawinannya;
- Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono... |