| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RANGGA MONSOLING Alias RANGGA , pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar jam 13.50 wita atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 bertempat di Desa Balombong, Kec. Peling Tengah, Kab. Banggai kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan ”Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu” Terhadap Saksi Korban MARWAT JAMALIS Alias MARWAT |