Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERMIN Alias UMI pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Danau Toba No. 313, Kel. Bungin, Kec. Luwuk, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |