| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAIFUL NDIBA Alias IPUL pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tontouan, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, |