Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak antara Penggugat dengan Tergugat I serta Tergugat II yang tertuang dalam Surat Perjanjian tertanggal 24 Januari 2017;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah mempunyai hutang kepada Penggugat Rp. 607.587.782:- (enam ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) yang belum dikembalikan oleh Tergugat I dan II;
- Menyatakan Tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan secara suka rela dan tanpa pembebanan apapun Objek jaminan berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang berada di Kelurahan Hanga-Hanga dengan SHM No.45/Hanga-Hanga atas nama Jefri Martinus Sundah yang dimiliki oleh Tergugat I;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan dalam perkara ini berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang berada di Kelurahan Hanga-Hanga dengan SHM No.45/Hanga-Hanga atas nama Jefri Martinus Sundah atau Asset-asset lainnya yang dimiliki oleh Tergugat I;
- Menyatakan Penggugat diberikan Hak untuk melakukan Eksekusi secara langsung terhadap Jaminan yang di sita yaitu berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang berada di Kelurahan Hanga-Hanga dengan SHM No.45/Hanga-Hanga atas nama Jefri Martinus Sundah atau Asset-asset lainnya yang dimiliki oleh Tergugat I guna untuk menutupi kewajibannya Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu; Kerugian Materil: Merupakan uang milik Penggugat yang tidak dibayarkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 607.587.782:- (enam ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah); Kerugian Imateril :Akibat tidak dibayarkannya Hak-Hak Penggugat sejak tahun 2017 sampai di ajukannya gugatan a quo, dimana Penggugat yang berprofesi sebagai Kontraktor jelas dengan tindakan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan II membuat Penggugat tidak dapat mengelolah Perusahaannya dengan baik karena kekurangan biaya oprasional dan atau modal usaha dan hal tersebut membuat beban pikiran Penggugat karena pekerjaan Penggugat terhambat akibat ketidaktaatan Para Tergugat yang wanprestasi selama 7 tahun sehingganya kerugian Immateril yang dialami Penggugat jika di uangkan dalam jumlah uang adalah sebesar Rp. 7.000. 000. 000,- (Tujuh Miliar Rupiah);
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum tindakan Penggugat mengalihkan dan atau menjual jaminan hutang piutang berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang berada di Kelurahan Hanga-Hanga dengan SHM No.45/Hanga-Hanga atas nama Jefri Martinus Sundah atau Asset-asset lainnya yang dimiliki oleh Tergugat I guna untuk menutupi kewajiban hutang piutang Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat agar patuh dan Taat terhadap Putusan Pengadilan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |