| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANGDY R PARENGKUAN Alias ANG pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat dipinggir Jl. Samratulangi Kel. Bungin Kec. Luwuk Kab Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. |