Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Lwk Muhammad Farid Nurdin, S.H.,M.H. MOHAMMAD RIKMAN AB WADJAH Alias RIKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-581/P.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Farid Nurdin, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RIKMAN AB WADJAH Alias RIKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIKMAN AB WADJAH alias RIKMAN, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 22.15 wita bertempat di Jl. Deodara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan pemufakatan jahat  yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya