Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIKMAN AB WADJAH alias RIKMAN, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 22.15 wita bertempat di Jl. Deodara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan pemufakatan jahat yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram |