Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Lwk 1.JAINUARDY MULIA, S.H
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
LADISI Bin LASIKURU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-05/P.2.15.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAINUARDY MULIA, S.H
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LADISI Bin LASIKURU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa LADISI Bin LASIKURU pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di wilayah perairan Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banggai, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau budidaya ikan dengan menggunkan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya