Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menentapkan bahwa identitas yang tertulis dalam kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah Pemohon atas nama RINTO NURHAMIDIN tempat, tanggal lahir Sabang, 11 Agustus 1991 adalah identitias Pemohon yang benar dan sah.
- Menentapkan bahwa identitas nama yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk , No. 7201171008910001, dengan Nama I WAYAN RINTAYASA, beralamat di Desa Dwipa Karya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, adalah orang yang sama oleh karenanya dapat Diperbaiki identitasnya sehingga berbunyi nama Lengkap RINTO NURHAMIDIN tempat, tanggal lahir Sabang, 11 Agustus 1991 beralamat di Desa Dwipa Karya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai;
- Menentapkan perbaikan identitas nama pemohon yang tertulis dalam kutipan Akta Perkawinan No. 7201-KW-24072014-0003, Kartu Keluarga No. 7201170111120001, Akta Kelahiran anak No. 7201-LT-11042018-0034, Akta Kelahiran anak No. 7201-LT-11042018-0035, Dan Kutipan Akta Pengesahan Anak No.7201-PGSH-11042018-0002 dari Nama I WAYAN RINTAYASA diperbaiki menjadi bernama RINTO NURHAMIDIN;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai, untuk mencatat perubahan /perbaikan identitas Pemohon tersebut sesuai dengan identitas yang bersumber dari identitas yang telah disahkan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|